Prabowo Naikkan Tunjangan Pegawai BIN, Paling Tinggi Rp41,5 Juta

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 18/12/2024 10:50 WIB
Foto: Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan para Pejabat Negara, Istana Negara, 16 Desember 2024. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Intelijen Negara (BIN).

Hal ini tertuang dalam Perpres 203 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, yang diundangkan 16 Desember 2024.


Kepala BIN yang mengepalai dan memimpin lembaga ini diberikan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BIN. Pemberian tukin ini juga berlaku sejak Perpres ini berlaku.

Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai BIN :

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000


(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KEK Jadi Kunci Pertumbuhan, Aturan Harus Ikuti Potensi Daerah