Prabowo Naikkan Tunjangan Pegawai BIN, Paling Tinggi Rp41,5 Juta

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
18 December 2024 10:50
Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan para Pejabat Negara, Istana Negara, 16 Desember 2024. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan para Pejabat Negara, Istana Negara, 16 Desember 2024. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Intelijen Negara (BIN).

Hal ini tertuang dalam Perpres 203 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, yang diundangkan 16 Desember 2024.

Kepala BIN yang mengepalai dan memimpin lembaga ini diberikan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BIN. Pemberian tukin ini juga berlaku sejak Perpres ini berlaku.

Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai BIN :

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tertarik Kerja di BIN? Ini Jadwal Pendaftaran, Cara dan Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular