Joss! Aturan Baru Ini Nyata Mendobrak Investasi RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa investasi di sektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) meningkat di tahun 2024. Salah satunya berkat aturan baru yang mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam infrastruktur kelistrikan dalam negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen) No. 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Kami laporkan Pak Wamen Permen ESDM yang dikeluarkan pada sekitar bulan April akhir waktu itu Permen 11 tahun 2024. Ini mendobrak Pak dalam beberapa minggu ini mendobrak proyek PLTP dan PLTS, alhamdulillah sudah berkontrak dengan adanya debottlenecking dari Permen 11 tahun 2024," ujarnya dalam acara Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE, di Ballroom Hotel Mulia, Selasa (17/12/2024).
Berkat Permen tersebut, sambung Eniya, investasi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun ini mencapai US$ 609 juta setara Rp 9,81 triliun (asumsi kurs Rp 16.137 per US$).
Adapun, realisasi investasi EBTKE di dalam negeri sepanjang tahun 2024 ini tercatat mencapai US$ 1,49 miliar setara 24,04 triliun.
"Investasi mencapai US$ 609 juta. Terima kasih kepada semua industri yang bergerak di sini, di sektor pembangkit listrik tenaga panas bumi dan PLTS," tambahnya.
Dengan begitu, dia berharap dengan adanya aturan tersebut bisa terus mendorong masuknya investasi sektor EBTKE lebih tinggi lagi. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi pemicu kita selanjutnya," tandasnya.
(pgr/pgr)