Angkutan Umum Bebas PPN, Jasa Pengiriman Paket Kena Tarif Khusus

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
17 December 2024 10:05
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor transportasi. Sementara untuk jasa pengiriman paket kena PPN tarif khusus.

"PPN dibebaskan untuk sektor transportasi, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa (17/12/2024)

Atas pembebasan tersebut, pemerintah harus merelakan penerimaan pajak. Total insentif yang dikucurkan untuk angkutan umum mencapai Rp23,4 triliun

"Untuk PPN sektor transportasi diberikan insentif Rp23,4 triliun untuk jasa angkutan umum," jelasnya.

Sementara itu untuk jasa freight forwarding akan dikenakan tarif khusus. Insentif dari selisih tarif normal mencapai Rp7,4 T.

Begitu juga dengan jasa pengiriman paket. Mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 71/PMK. 03/2022, tarif PPN atas jasa pengiriman barang ditetapkan sebesar 1,1% dari nilai kontrak.

"Insentif Tarif khusus jasa pengiriman paket Rp2,6 triliun," terangnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular