Daftar Bahan Makanan Mewah Kena PPN 12%, Ada Salmon-King Crab!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
16 December 2024 11:53
Wagyu Beef. Ist
Foto: Wagyu Beef. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan akhirnya merilis jenis barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Misalnya bahan makanan yang dicap premium.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan PPN 12% dilakukan sejalan dengan azass keadilan dan gotong royong. PPN 12% dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.

"Masyarakat dengan konsumsi yang termasuk paling kaya kita berlakukan pengenaan PPN-nya," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Salah satu jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12% adalah daging wagyu dan kobe. Kedua jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.

Jim Lagucik, of Trident Seafoods, cuts a Copper River King Salmon Friday, May 18, 2018, at Seattle-Tacoma International Airport in Seattle. The fish was on a plane carrying thousands of pounds of the first shipment of Copper River salmon and the annual arrival of the fish is a rite of spring in Seattle where the fish are prized for their flavor and bring the highest prices at restaurants and fish markets. (AP Photo/Ted S. Warren)Foto: Daging Salmon (AP/Ted S. Warren)
Jim Lagucik, of Trident Seafoods, cuts a Copper River King Salmon Friday, May 18, 2018, at Seattle-Tacoma International Airport in Seattle. The fish was on a plane carrying thousands of pounds of the first shipment of Copper River salmon and the annual arrival of the fish is a rite of spring in Seattle where the fish are prized for their flavor and bring the highest prices at restaurants and fish markets. (AP Photo/Ted S. Warren)

"Misalnya daging sapi premium wagyu, kobe yang harganya bisa Rp 2,5 sampai Rp 3 juta per kg," sebutnya.

Sementara itu, untuk jenis daging biasa yang harganya dijual Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kg tidak dikenakan PPN 12%.

"Sementara daging yang dinikmati masyarakat (dengan harga) Rp 150 sampai Rp 200 ribu per kg dia tidak kena PPN," imbuhnya.

Di samping ada beberapa jenis bahan makanan premium lainnya yang dikenakan PPN 12%. Seperti beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, udang dan crustacea premium seperti king crab)


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPN Naik 12% di 2025, Barang dan Jasa Dikecualikan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular