Selamat! Pekerja Gaji Rp10 Juta di Sektor Padat Karya Bebas Pajak

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
16 December 2024 14:53
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah memberikan insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024)

"Industri padat karya jadi perhatian pemerintah, kita beri paket untuk bantu dari mulai PPh 21 untuk para pekerjanya yang gajinya capai 10 juta maka PPh pasal 21-nya ditanggung pemerintah sampai 10 juta per bulan," terang Sri Mulyani.

Sektor padat karya menjadi perhatian pemerintah seiring dengan lesunya industri tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5% dalam rangka pembiayaan untuk revitalisasi mesin. Di samping itu juga bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Akan Kasih Insentif Bank yang Gencar Salurkan Kredit ke Sektor Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular