Beli Daging Wagyu dan Kobe Mulai 1 Januari Kena PPN 12%
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan akhirnya merilis jenis barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah jenis daging premium seperti wagyu dan kobe.
"Misalnya daging sapi premium wagyu kobe yang harganya bisa Rp 2,5 sampai Rp 3 juta per kg," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, untuk jenis daging biasa yang harganya dijual Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kg tidak dikenakan PPN 12%.
"Sementara daging yang dinikmati masyarakat (dengan harga) Rp 150 sampai Rp 200 ribu per kg dia tidak kena PPN," imbuhnya.
Di samping ada beberapa jenis bahan makanan premium lainnya yang dikenakan PPN 12%. Seperti beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, udang dan crustacea premium seperti king crab)
(wur/wur)