UMP Sumbar 2025 Naik Jadi Rp 2.994.193, Upah Sektoral Rp 3.024.193

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
11 December 2024 11:47
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov Sumatera Barat telah memutuskan Upah Minimum Provinsi 2025 naik 6,5% atau Rp 182.744 dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193. Penetapan UMP terbaru tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-840-2024 yang dikeluarkan Senin (10/12/2024).

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengungkapkan penetapan UMP tahun 2025 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan.

"Sesuai kesepakatan, UMP tahun 2025 adalah Rp 2,99 Juta. Nilai kenaikan UMP Sumbar ini sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Mahyeldi Ansharullah dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Selain menetapkan UMP, Mahyeldi juga menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025 ini ditetapkan sebesar Rp 3.024.193. UMSP ini berlaku pada sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor industri minyak mentah atau minyak murni kelapa sawit. Kedua besaran upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.

"Perusahaan dilarang membayar updah dibawah UMP tahun 2025. Tapi, besaran UMP ini dikecualikan untuk UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar diatas UMP kita minta juga tidak mengurangi atau menurunkan upahnya," jelas Mahyeldi.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Merangkap Jadi Menaker, Airlangga Susun Upah Minimum 2025

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular