Diubah Jokowi, Rumus Kenaikan Upah Minimum Lama Dipakai Prabowo Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan Upah Minimum (UM) 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih besar dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara soal angka 6,5%. Menurut Airlangga, angka ini didapat dengan menjumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kan tadi saya sudah bilang pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkap Airlangga di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Merujuk apa yang disebutkan Airlangga dimana Upah Minimum 2025 naik 6,5% didapat dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka:
![]() Ilustrasi Uang |
- Inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71%
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95%.
Upah Minimum 2025: 1,71% + 4,95% = 6,66%
Kenaikan upah minimum dengan menghitung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sama dengan aturan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu. Saat itu, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP 78 Tahun 2015, kenaikan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}
UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan
UMt: Upah minimum tahun berjalan
Inflasi: Inflasi yang dihitung dari inflasi September tahun lalu hingga September tahun berjalan
% ∆ PDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga Buka Suara Soal Angka 6,5% Kenaikan Upah Minimum
