
Video: PPN 12% Hingga Serbuan Impor, Produk Lokal Makin Kalah Saing?
Jakarta, CNBC Indonesia- Implementasi PPN 12% khusus barang mewah pada 1 Januari 2024 disebut Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay sebagai aturan yang penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun Saleh mengingatkan pentingnya kebijaksanaan pemerintah dalam menerapkanya agar tidak berdampak pada ekonomi dan saya beli masyarakat kelas menengah bawah yang masih mengalami tekanan.
Di sisi lain Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyoroti kondisi perdagangan dalam negeri yang dihantam oleh serbuan produk impor baik legal maupun ilegal. Oleh karena itu penting penguatan aturan yang dapat melindungi produk lokal agar tidak kalah dengan produk impor.
Saleh juga berharap penguatan industri dalam negeri untuk dapat memiliki daya saing hingga bisa menguasai pasar dalam negeri termasuk merambah pasar ekspor.
Seperti apa tanggapan DPR RI terkait PPN 12% barang mewah hingga daya saing produk lokal? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Senin, 09/12/2024)

-
1.
-
2.
-
3.