Aturan PPN 12% Barang Mewah Bikin Bingung, Ini Analisa Ekonom!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
06 December 2024 11:45
cover topik, Fokus PPN 12%
Foto: Cover Topik/ PPN Naik 12%/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% per 1 Januari 2025 akan diterapkan hanya terhadap barang-barang mewah.

Informasi ini terlontar seusai Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR, seperti Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir, hingga Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di Istana Negara, Jakarta.

Bagi kalangan ekonom dan pakar perpajakan, wacana itu di malah akan semakin membuat runyam administrasi perpajakan. Sebab, PPN merupakan jenis pajak yang mekanismenya bersifat tarif tunggal, sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat 1 UU HPP.

"Berarti perbedaan PPN 12% untuk barang mewah dan PPN 11% untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah. Ini tentu membuat bingung semua pihak," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2024).

Bhima mencontohkan, kebingungan dalam sistem administrasi perpajakan ini akan terjadi ketika satu toko ritel yang menjual barang mewah yang terkena PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), faktur pajaknya juga akan lebih kompleks.

Karena, itu, pemerintah pun menurut dia harus merinci barang yang masuk kategori mewah dan kena PPN 12% melalui aturan teknis peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, lagi-lagi, ia mengingatkan, perbedaan tarif per barang tentu juga masih perlu mengubah UU HPP karena prinsip single tarif dari beleid itu.

"Konsekuensinya bukan lagi soal Pasal 7 dalam UU HPP melainkan diperlukan revisi Pasal lain terutama Pasal 4 soal barang yang dikecualikan karena ada perbedaan tarif baru atau perpindahan ke rezim multitarif. Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12% per Januari 2025 maka aturan dibuat mengambang," ungkap Bhima.

Ketimbang menerapkan kebijakan multitarif PPN tersebut, bila pemerintah dan dewan legislatif mengakui bahwa daya beli masyarakat saat ini perlu diselamatkan dari amanat UU HPP tentang PPN 12%, lebih baik sekalian saja UU itu dibatalkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu.

"Seharusnya kalau mau perhatikan daya beli masyarakat terbitkan Perpu hapus pasal 7 di UU HPP soal PPN 12%. Itu solusi paling baik," tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan pakar pajak yang juga merupakan Co-Founder Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman. "Multitarif PPN ini sebelumnya tidak dikenal. Salah satu ciri khas PPN itu tarif tunggal," tuturnya.

Raden berpendapat, jika kebijakan multitarif itu diberlakukan nantinya oleh Prabowo, maka Ditjen Pajak harus mengubah aplikasi faktur pajak bagi para Wajib Pajak yang akan membuat faktur pajak di Coretax melalui aplikasi e-faktur di web laman pajak.go.id.

"Mulai 2025 aplikasi e-faktur harus bisa menentukan mana barang yang dikenai tarif 11%, barang mana yang dikenai tarif 12%," ucapnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan, satu-satunya cara untuk identifikasi barang mana yang dikenai tarif 12% atau 11% adalah dari kode HS. Artinya Wajib Pajak harus mengisi kode HS untuk setiap faktur pajak. Masalahnya, banyak perusahaan di Indonesia yang tidak familiar dengan kode HS, apalagi perusahaan yang tidak berorientasi ekspor ataupun bahan baku produksinya berasal dari impor.

"Tidak banyak perusahaan yang kenal dengan kode HS. Selama ini, kode HS digunakan oleh Ditjen Bea Cukai untuk menentukan barang mana yang harus dikenai Bea Masuk, tarif berapa, atau bahkan barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk," tutur Raden.

Dengan multitarif, nantinya Wajib Pajak yang membuat faktur pajak harus mengisi kode HS. "Ini pasti akan menjadi tantangan tersendiri bagi DItjen Pajak untuk sosialisasi, dan Wajib Pajak untuk pembuatan faktur pajak," kata Raden.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Terbitkan Aturan Resmi PPN 12%, Begini Isi Lengkapnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular