Luhut Cs Setuju PPN 12% Hanya Buat Barang Mewah

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
06 December 2024 09:40
Keterangan pers Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (05/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Rusman)
Foto: Keterangan pers Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (05/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Rusman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Januari 2025 hanya dikenakan untuk barang mewah. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sepakat dengan hal itu.

Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu setuju dengan rencana pengenaan terhadap barang mewah. Menurutnya ini merupakan upaya pemerintah mencari titik keseimbangan antara penerimaan negara, keadaan dunia usaha, dan daya beli masyarakat.

"Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya, antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya," kata Mari Elka, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (6/12/2024), malam.

Hanya saja, dia belum berkenan bicara lebih detail mengenai rencana implementasi PPN 12% untuk barang mewah. Terlebih juga ada usulan mengenai adanya penerapan lebih dari 1 tarif.

"Saya rasa detailnya nanti akan diumumkan oleh pemerintah," kata Mari Elka.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai PPN 12% ini sudah dibicarakan dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan semua pihak sudah sepakat mengenai hal ini. Namun ia masih belum mau bicara lebih detail mengenai implementasinya pada 1 Januari 2024 mendatang.

"Sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu. Karena saya pikir akan diutamakan dulu mungkin," katanya pada kesempatan yang sama.


(emy/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article APBN Tahun Pertama Prabowo Segera Disahkan Tanpa Kenaikan PPN 12%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular