Mobil Mewah Bakal Kena PPN 12%, Bos Pabrikan Mobil Buka Suara

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Jumat, 06/12/2024 10:40 WIB
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang mewah seperti mobil mewah sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Atas kebijakan itu, kalangan pabrikan mobil pun angkat bicara.

"Kita tunggu peraturannya terbit dulu saja ya," Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2024).

Hingga kini aturan resminya memang belum terbit. Namun ketika ditanya apakah pabrikan setuju dengan kebijakan tersebut, Jongkie tidak berbicara banyak. "Peraturannya kan belum ada, bagaimana mau bilang setuju atau kurang pas?" Katanya.


Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah. Antara lain mobil, apartemen dan rumah mewah.

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. "Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%," paparnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penerima Bansos Main Judi Online - Brasil Jadi Sasaran Trump