PPN Naik Jadi 12% di 2025, Target Setorannya Dipatok Rp917,78 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan presiden Prabowo Subianto telah merincikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Termasuk detail penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN setelah adanya ketentuan naik tarifnya menjadi 12% maksimal Januari 2025.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, total penerimaan PPN ditetapkan Prabowo menjadi senilai Rp 917,78 triliun, naik sekitar 18,23% dari target total PPN 2024 sekitar Rp 776,23 triliun.
Secara total, target pendapatan pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah atau PPN dan PPnBM dipatok senilai Rp 945,12 triliun. Naik dari target sebelumnya di level Rp 811,36 triliun.
Rinciannya ialah pendapatan PPN dalam negeri ditetapkan senilai Rp 609,04 triliun, dan PPN impor Rp 308,,74 triliun. Sementara itu, untuk PPnBM dalam negeri senilai Rp 10,78 triliun, dan PPnBM impor sebesar Rp 5,82 triliun. Adapula PPN/PPnBM lainnya senilai Rp 10,71 triliun.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan keputusan tentang implementasi PPN 12% per Januari 2025, yang telah diamanatkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada pekan depan. Seiring dengan adanya pengumuman sejumlah insentif fiskal baru.
"Nanti diumumkan minggu depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (3/12/2024).
Airlangga mengatakan, sebelum pengumuman, pemerintah akan melakukan berbagai simulasi. Selain itu, akan ada rapat terbatas atau ratas dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Airlangga enggan berbicara lebih jauh apakah pengumuman itu langsung disampaikan Presiden Prabowo atau tidak.
"Disimulasikan dulu. Ya nanti kita laporkan sesudah rapatnya selesai," ucap Airlangga.
(arj/haa)