Bank Sentral Singapura Denda JPMorgan Rp 28 M, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Sentral Singapura, pada Senin (2/12/2024) mengenakan denda kepada JPMorgan senilai 2,24 juta dolar Singapura atau setara Rp 28 miliar. Denda ini diberikan karena regulator menilai JPMorgan gagal mencegah dan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh manajernya.
Dalam laporan Reuters, Otoritas Moneter Singapura (MAS) menyebutkan bahwa manager relationship JPMorgan memberikan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap kepada klien dalam 24 kasus transaksi obligasi over-the-counter. Ini akhirnya membebankan mereka spread di atas suku bunga yang disepakati.
MAS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa JPMorgan Chase tidak memiliki proses dan kontrol yang memadai untuk memastikan bahwa manajer hubungan mematuhi spread yang telah disepakati sebelumnya dengan klien.
Melengkapi pernyataan ini, Bank Sentral Singapura mengatakan bank itu telah mengakui tanggung jawab atas kegagalannya untuk mencegah atau mendeteksi pelanggaran dan telah membayar denda perdata kepada MAS.
"Bank telah mengembalikan biaya yang dibebankan secara berlebihan kepada klien yang terdampak. Bank juga telah meningkatkan kerangka penetapan harga dan kontrol internalnya untuk mencegah terulangnya pelanggaran tersebut," kata MAS.
Di sisi lain, JPMorgan Chase mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya senang masalah tersebut telah diselesaikan. Mereka menambahkan hal itu 'mewakili porsi kecil dari total perdagangan yang diproses selama periode terkait'.
"Pada tahun 2020, setelah menyelesaikan tinjauan internal kami, JPMorgan Private Bank melakukan pembaruan menyeluruh terhadap kontrol internal, pemantauan, dan kerangka pelatihannya untuk memastikan tata kelola perdagangan, transparansi harga, dan prinsip kepatuhan kami terus ditegakkan," kata pemberi pinjaman AS tersebut.
(hsy/hsy)