
Video: Bebani Warga RI, DPR Dukung Prabowo Batalkan PPN 12%
Jakarta, CNBC Indonesia- Gelombang penolakan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2024 terus meluas di kalangan masyarakat seiring dengan kondisi tekanan daya beli dan perekonomian RI yang membebani warga RI.
Merespon penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan bahwa besar kemungkinan PPN 12% akan ditunda pemberlakuannya di awal 2025.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengapresiasi rencana penundaan kenaikan PPN menjadi 12%. Hal ini tidak lepas dari 'keberatan' yang disampaikan oleh berbagai unsur lapisan masyarakat mengingat efek rambatan dari kenaikan PPN menjadi 12% sangat besar di tengah tekanan ekonomi saat ini.
Di sisi salin, Anis melihat ruang pemerintah untuk menunda bahkan membatalkan kenaikan PPN berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di pasal 7 ayat 3 dan 4 yang menyebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen.
Seperti apa tanggapan DPR RI terhadap rencana kenaikan PPN 12%? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga APINDO, Sarman Simanjorang dan Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 28/11/2024)

-
1.
-
2.
-
3.