Video

Video: RUU Perampasan Aset "Mandek", DPR Takut Senjata Makan Tuan?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
20 November 2024 14:58

Jakarta, CNBC Indonesia- Sejak disusun pada tahun 20-08 RUU Perampasan Aset kembali tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Baleg DPR RI mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam terkait dengan kecocokan dengan sistem hukum di Indonesia sehingga tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.

Mandeknya pengesahan RUU Perampasan aset dinilai "lucu dan aneh'" oleh Perumus Naskah Akademik RUU Perampasan Aset dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Husein. Yunus juga membantah bahwa RUU ini tidak cocok dengan sistem hukum RI yang menganut sistem Civil Law karena perumusan RUU Perampasan Aset sudah melalui studi banding hingga Belanda dan Prancis hingga Kolombia dan Swiss yang mempunyai sistem sama dengan RI. Bahkan sudah dilakukan kajian dan adopsi sistem hukum Common Lawa yang dianut Amerika Serikat dan Australia.

Yunus menilai penundaan dan pembiaran ini sudah terlalu lama sejak 2008 dan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dan DPR memberantas korupsi padahal korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Seperti apa pandangan ahli terhadap terganjalnya pengesahan RUU Perampasan Aset? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Perumus Naskah Akademik RUU Perampasan Aset dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Husein dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 20/11/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...