
Video: Pengusaha Teriak! Minta Prabowo Batalkan PPN 12% di 2025
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah bersikukuh untuk mengimplementasikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menanggapi rencana penerapan kenaikan PPN menjadi 12%, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyebutkan pelaku usaha sektor ritel telah mengajukan keberatan dan meminta pemerintah untuk membatalkannya.
APPBI menilai implementasi ini belum tepat dilaksanakan mengingat kondisi daya beli yang masih mengalami tekanan sepanjang tahun 2024, utamanya bagi kelas menengah bawah.
Seperti apa pengusaha pusat belanja menanggapi rencana kenaikan PPN menjadi 12% di 2024? Selengkapnya simak dialog Savira Wardoyo dengan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 19/11/2024)
-
1.
-
2.
-
3.