Bagi-Bagi Tambang ke NU Cs Digugat ke MK, Bahlil Buka Suara

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 18/11/2024 10:40 WIB
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Nahdlatul Ulama (NU), salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terbesar di Indonesia, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ia sampaikan pekan lalu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII, DPR RI. "Kalau menyangkut dengan Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan organisasi kemasyarakatan yang kita sudah kasih ke salah satu dari antaranya, NU. Itu yang digugat," kata Bahlil dikutip Senin (18/11/2024).

Bahlil, menilai kebijakan pemberian izin tambang menuai perhatian lantaran adanya perbedaan pandangan terkait peruntukan WIUPK yang sebelumnya lebih terbatas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


"Jadi yang berhak untuk mendapatkan prioritas itu cuma selama ini dikunci di pasal 76 itu tentang hanya BUMN dan BUMD. Tetapi kemudian oleh Dirjen dan orang hukum di pemerintahan itu kemudian diuji. Itu bukan tanpa diskusi, Pak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan terbesar di Indonesia secara resmi menyatakan minatnya mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan oleh pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dua Ormas Keagamaan itu adalah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Sejatinya, masih ada beberapa Ormas Keagamaan lain yang ada di Indonesia, diantaranya adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan juga Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Meski demikian, kedua ormas tersebut belum menyatakan ketertarikannya untuk mengelola sektor pertambangan.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tambang Kerap Diterpa Isu Lingkungan, Begini Saran DPR