Gibran Jadi Plt Presiden Selama 16 Hari, Begini Isi Perintah Prabowo

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
10 November 2024 19:45
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan prosesi tabur bunga ke sejumlah makam pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Prosesi tabur bunga itu dilakukan usai Gibran memimpin upacara ziarah nasional. (Dok: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden)
Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan prosesi tabur bunga ke sejumlah makam pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Prosesi tabur bunga itu dilakukan usai Gibran memimpin upacara ziarah nasional. (Dok: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pelaksana tugas Presiden. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang diteken Prabowo pada 8 November 2024.

Prabowo menunjuk Gibran menjadi Plt Presiden karena akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara pada 8 sampai 23 November 2024. Penunjukan dilakukan agar pelaksanaan tugas pemerintah tetap berjalan lancar.

"Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris... maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut," dikutip dari bagian menimbang salinan Keppres itu pada Minggu, (10/11/2024).

Dalam Keppres tersebut, Prabowo menugaskan Gibran untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Peran sebagai Plt Presiden ini akan diemban oleh Gibran pada 8-23 November 2024 atau sampai Prabowo tiba di Tanah Air.

Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu ditetapkan suatu kebijakan baru, Gibran harus terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Prabowo.

Setelah Presiden Prabowo kembali di Tanah Air, maka peran Gibran sebagai Plt Presiden resmi berakhir dan dirinya harus melaporkan kepada Prabowo tentang pelaksanaan tugas tersebut.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," dikutip dari Keppres itu.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Menilik Keperkasaan Maung 'Garuda'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular