Bakal Ada Aturan Baru, Gini Formula Upah Minimum 2025 Versi Pengusaha

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 November 2024 17:25
Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Para buruh pabrik garmen berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Jakarta, Kamis (23/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan upah minimum untuk tahun 2025 mendatang masih terus berjalan. Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyebut, ada rencana untuk menginput Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kemarin ada rapat gabungan antara Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, Menaker untuk menyikapi adanya Putusan MK. Di mana salah satunya menetapkan UMP 2025, untuk angka Alfa ada unsur KHL, tapi tetap kita mengacu PP51/2023," kata Sarman kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2024).

Namun masih ada perdebatan antara pengusaha dan kalangan buruh dalam menentukan formula yang pas.

"Jadi saat ini menunggu Permenaker yang akan nanti menjadi dasar PP itu akan jadi tetapkan upah minimum 2025. Kita tunggu itu, formula sudah disepakati, jadi menunggu supaya bisa sama-sama bahwa mana yang bisa diterima Serikat Pekerja dan dunia usaha, win-win solution," ujar Sarman.

Salah satu perbedaan pandangan antara buruh dan pelaku usaha ialah dalam penerapan PP 51/2023 tentang Pengupahan, di mana buruh menolak namun pengusaha mendukung.

"Karena masa transisi, amanat UU keputusan MK dalam 2 tahun ke depan harus pisahkan UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) dari klaster ketenagakerjaan. Jadi harus ada UU ketenagakerjaan sendiri. Kalaupun nanti kita bikin UU ketenagakerjaan sendiri, mungkin ada juga pengaturan penetapan UMP. Sehingga upah minimum 2025 akan tetap mengacu ke PP51/2023," kata Sarman.

Dalam waktu dekat akan keluar regulasi yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menjadi dasar dalam penetapan upah minimum.

"Permenaker keluar sebelum tanggal 21 November, semoga dalam waktu yang ngga terlalu lama itu keluar, karena menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan Provinsi menetapkan UMP dan UMK. Rumusan dan angkanya disepakati itu di PP," sebut Sarman.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Was-Was Pemerintahan Prabowo Naikkan UMP 2025 Cuma 1,58%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular