Video

Dasco: PP 51 Soal Pengupahan Sudah Tidak Berlaku, Ikuti MK

Ardi Suratman, CNBC Indonesia
06 November 2024 11:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

PP 51 mengenai pengupahan sudah tidak berlaku setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Dasco usai pertemuan antara DPR, pemerintah dan buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (06/11) pagi.

Dasco menyebut DPR, pemerintah dan buruh akan mengkaji mengenai indeks upah buruh agar pengusaha dan buruh tidak dirugikan.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...