UMP 2025 Bakal Diumumkan 7 November, Ini Bocorannya!
Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bocoran mengenai pembahasan aturan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Dia mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai UMP tersebut akan keluar 1 sampai 2 hari lagi.
"Nah ini sudah diformulasikan dan diharapkan dalam 1-2 hari ini Kementerian Tenaga Kerja sudah bisa mengeluarkan Permenaker tentang hal tersebut," kata Airlangga dikutip Rabu, (6/11/2024).
Airlangga menjamin formula UMP yang termuat dalam peraturan tersebut sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan UU Ciptaker termasuk mengenai pasal yang mengatur UMP.
Airlangga berkata pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakannya. Dia menjamin penetapan UMP 2025 telah memperhitungkan kebutuhan pekerja tentang hidup yang layak.
"Pemerintah melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penetapan UMP yang memperhitungkan kebutuhan layak hidup," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat terbatas mengenai UMP di Istana Negara, pada Senin (4/11/2024). Rapat yang digelar untuk menindaklanjuti putusan MK itu salah satunya memutuskan peraturan mengenai UMP 2025 harus rampung paling lambat pada 7 November 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan indikasi ada perubahan formula mengenai perhitungan UMP.
"PP 51 kan tidak digugat, tapi formulanya akan kita lihat," kata Yassierli saat ditanya apakah, formula perhitungan UMP akan mengacu pada PP 51/2023, kepada wartawan di Kompleks Istana, Senin (4/11/2024).
Namun ia belum bisa memastikan apakah dalam perhitungan terbaru tidak akan menggunakan indeks tertentu. Diketahui indeks tertentu merupakan perwakilan dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
(rsa/mij)