01:11
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II). Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia, (Selasa, 5/11/2024).