Tom Lembong Tersangka Kejagung, Mendag Beberkan Prosedur Impor Gula
Jakarta, CNBC Indonesia - Proses impor gula menjadi sorotan setelah Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kasus impor gula. Menteri Perdagangan Budi Santoso pun buka suara mengungkapkan prosedur impor gula saat ini.
"Impor gula kan pakai neraca komoditas. kebutuhan nasional kita berapa, terus harus impor berapa, itu ada di neraca komoditas, nanti dirakorkan di kemenko, ya baru terus itu dari kementerian terkait semuanya jualan kami, ya kami tinggal menerbitkan aja," katanya di Kemenko perekonomian, Minggu (3/11/2024).
Ia mengklaim bahwa keputusan impor itu bukan hanya berasal dari satu Kementerian, melainkan harus sesuai kesepakatan beberapa Kementerian terkait dalam penerapan impornya. Karenanya, Kemendag tidak sendiri dalam menetapkan impor gula, namun harus sesuai kebutuhan melalui neraca komoditas.
"Sekarang, aturan yang sekarang itu kan harus ada di neraca komoditas, setelah ada di neraca komoditas, sudah disepakati di kemenko, berapa kebutuhan impornya, ya, di kementerian ini mengirimkan perusahaannya ke kita, ya kita tinggal impor. Jadi bukan dari kita, kita impor sesuai kebutuhan nasional, sesuai kesepakatan dalam neraca komoditas," sebut Budi.
Sebelumnya, Kejagung menyangka Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin impor gula kristal mentah pada tahun 2015. Padahal ketika itu, pemerintah melalui rapat koordinasi menyatakan Indonesia mengalami surplus gula. Tom juga dianggap keliru karena memberikan izin itu kepada perusahaan swasta berinisial PT AP. Padahal, yang diperbolehkan mengimpor gula jenis GKM itu hanya BUMN.
Selain itu, Tom diduga juga merestui PT PPI bekerja sama dengan 9 perusahaan untuk mengimpor GKM pada 2016. Impor ini bertujuan untuk memenuhi pasokan gula dalam negeri. Impor dalam tujuan stabilisasi harga seharusnya dilakukan dengan mengimpor Gula Kristal Putih.
Kejagung menyebut setelah diimpor, GKM itu kemudian diolah oleh perusahaan dan dijual Rp 3.000 lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi. Charles diduga juga meminta jatah dari setiap ton gula yang diimpor. Atas kasus ini, Kejagung menduga negara mengalami kerugian Rp 400 miliar.
(fys/wur)