Prabowo Bakal Lanjutkan Insentif Beli Rumah & Kendaraan Listrik
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa insentif yang saat ini sudah digelontorkan oleh pemerintah yakni untuk sektor properti dan kendaraan listrik akan diusulkan untuk diperpanjang pada tahun 2025 mendatang.
Airlangga menyebutkan beberapa insentif yang diajukan untuk diperpanjang pada tahun depan termasuk PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP), PPN BM (Barang Mewah), maupun PPN DTP untuk kendaraan berbasis listrik hingga ke PPN DTP Properti.
"Kemudian juga penyelesaian beberapa terkait dengan Regulasi Kredit Usaha Rakyat, Kredit Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian), dan juga sedang akan diusulkan usulan baru untuk kredit investasi atau revitalisasi daripada industri berbasis padat karya," jelas Airlangga dalam Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Alasannya, Airlangga memaparkan bahwa usulan dilanjutkannya beberapa program insentif termasuk untuk kendaraan listrik hingga properti di Indonesia, tidak lain untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Khusus usulan dilanjutkannya insentif sektor properti yaitu PPN DTP sebesar 100% atau bebas PPN untuk pembelian rumah. Insentif pajak untuk pembelian rumah dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Airlangga menyebutkan hal tersebut untuk membantu kelas ekonomi menengah di RI bisa beli rumah.
"Yang pertama tentu pertimbangannya kita lihat daya beli masyarakat yang masih relatif rendah. Sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan. Nah untuk memacu pertumbuhan itu karena insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Dan kelas masyarakat itu adalah pertama untuk beli rumah," imbuhnya.
Selain itu, Airlangga juga memaparkan bahwa alasan pihaknya mengusulkan dilanjutkannya program insentif kendaraan listrik menimbang mobilitas masyarakat untuk bisa menggunakan kendaraan listrik untuk bekerja. Adapun beberapa insentif kendaraan listrik yang sudah diberikan pemerintah yaitu pemberian subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik dan konversi motor listrik. Sedangkan untuk mobil listrik adanya pembebaskan perusahaan dari pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual.
"Yang kedua beli untuk mobilitas, untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang," tambahnya.
Sayang, Airlangga tidak menyebutkan sampai kapan program insentif untuk properti dan kendaraan listrik akan dipertahankan. Yang pasti, pihaknya terus melalukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
"Diperpanjangnya berapa lama itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan. Jadi ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan. Karena seperti kemarin motor ada kuotanya. Jadi tidak, jumlahnya tidak terbatas," tandasnya.
(wur/wur)