
2 Kekuatan Buruh Terbesar di RI Bergabung, Kawasan Patung Kuda Lumpuh!
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan bertepatan dengan berlangsungnya sidang putusan uji materil MK terhadap UU Cipta Kerja.

Buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan bertepatan dengan berlangsungnya sidang putusan uji materil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam aksinya para buruh menuntut untuk dicabutnya Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang disusun pada rezim Joko Widodo. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Nampak Gelombang buruh memadati kawasan Patung Kuda dengan membawa bendera dari berbagai serikat buruh. Mereka datang dari 2 kekuatan buruh terbesar di Indonesia yaitu KSPI pimpinan Said Iqbal dan KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sejumlah buruh juga terlihat menyalakan smoke bombs atau petasan asap saat berlangsungnya unjuk rasa teresbut. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar Said Iqbal. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)