Tok! Airlangga Sebut Sritex Diizinkan Lakukan Ekspor-Impor
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah mengizinkan Sritex untuk melakukan ekspor. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
"Bea Cukai sudah mengizinkan ekspor-impornya," kata Airlangga ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, (30/10/2024).
Airlangga mengatakan meski sudah diizinkan melakukan ekspor-impor, Manajemen Sritex kini dipegang oleh kurator yang telah ditunjuk pengadilan. Dia mengatakan, langkah selanjutnya mengenai perusahaan tekstil tersebut akan diputuskan lewat hakim pengawas.
"Manajemen dipegang kurator, dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan lewat hakim pengawas," kata Airlangga.
Airlangga tak menjawab secara terang mengenai sampai kapan kegiatan ekspor-impor Sritex ini akan dibuka. Dia hanya mengatakan izin itu sudah dibahas dan kemungkinan akan dibuka sesuai dengan kebutuhan.
"Ya akan dibuka terus," kata dia.
Airlangga berkata pemerintah tentu menghargai putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan tekstil ini pailit. Dia mengatakan pemerintah akan mengikuti proses pengadilan, namun tetap berupaya agar kegiatan perusahaan ini tetap bisa berjalan.
"Dari segi pemerintah berharap usaha tetap berjalan," kata dia.
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto telah meminta kabinetnya untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berkode SRIL yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan Presiden Prabowo mau menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Salah satunya alasan agenda penyelamatan itu karena industri tekstil merupakan padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
"Iya salah satu tentu (padat karya)," kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024).
Selain itu menurut Guru Besar ITB ini ini merupakan awal pemerintahan, sehingga mampu memberikan sinyal yang baik kepada perusahaan swasta.
"Temen-temen juga paham kita ini berada di awal pemerintahan, tentu kita ingin starting-nya ini baik dan kita ingin memberi sinyal ke perusahaan bahwa kami dari pemerintah hadir, dan tidak akan membiarkan isu macem-macem membuat ekonomi bermasalah, dan karyawan itu terganggu," katanya.
Hanya saja ia masih belum mau membeberkan bantuan apa yang diberikan pemerintah. Namun dipastikan akan diberikan berupa solusi dalam bentuk aksi korporasi.
Sedangkan dalam lingkup bantuan dari kementerian Ketenagakerjaan, akan dibantu mengenai kepastian hak para pekerja di Sritex terpenuhi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex pun bersama dengan tiga anak usaha saat ini telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit dari PN Semarang.
(wia)