Sritex PHK Massal, Airlangga Buka Suara

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
28 February 2025 13:07
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan editor senior dari beberapa media terkemuka Australia serta perwakilan Kedutaan Besar Australia di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (10/2). Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman para editor media Australia terkait kebijakan ekonomi yang diambil oleh Pemerintah Indonesia serta memperkuat wawasan mengenai hubungan Indonesia dan Australia, khususnya pada sektor-sektor strategis yang menjadi fokus kerja sama kedua negara. (Dok Menko Perekonomian)
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan anak usaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ribuan pekerjanya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara.

Airlangga mengungkapkan bahwa ia dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan bertanya langsung kepada tim kurator Sritex.

"Ya nanti kita tanya ke tim kurator. Tim kurator nanti dicek oleh Pak Menaker," ungkap Airlangga di Kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Sebelumnya, Sritex terakhir melakukan kerja di perusahaannya. Setelah putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit, kini kendali atas perusahaan ada di tangan kurator.

Diputus Pailit, Sritex Bakal Ajukan PKFoto: CNBC Indonesia
Diputus Pailit, Sritex Bakal Ajukan PK

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg menunjuk Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H., sebagai kurator.

Tim Kurator akan menangani PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Menggunakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut "UU-KPKPU"), yaitu Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja.

Sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

"Bahwa berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut diatas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis pernyataan tim Kurator dalam surat tertanggal 26 Februari 2025.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MA Putuskan Pailit, Begini Curhat Buruh Sritex-Bikin Haru

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular