Bos Sritex dan Menperin Kompak Protes Permendag 8, Kemendag Buka Suara

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
30 October 2024 14:58
Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
Foto: Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, disebut-sebut menjadi biang kerok terpuruknya industri tekstil Indonesia. Hal ini diungkapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto. Iwan meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru akan melakukan pembahasan lebih lanjut di pekan depan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

"Besok rencana minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin," kata Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Namun, terkait dengan keputusan direvisi atau tidaknya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana yang diminta oleh pengusaha, kata Isy, masih perlu menunggu hasil dari pembahasan di dalam Rakortas.

"(Direvisi atau nggak-nya) nanti tergantung pembicaraan di Rakortas. Bagian itu nanti kita bicarakan, tapi belum kalau sekarang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merespons keluhan yang disampaikan Iwan soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia bilang apa yang dikeluhkan Sritex merupakan fakta kalau aturan ini memang merugikan industri tekstil RI.

"Ya saya kira saya kira apa yang sampaikan oleh pak Iwan benar ya sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil dan kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem Yang tercipta dampak atau impact dari munculnya penerbitan Permendag 8," bebernya.

Agus menambahkan industri tekstil seperti Sritex bukan hanya permasalahan keuangan saja dan pasar ekspor yang tengah lesu. Tetapi pentingnya proteksi pada pasar dalam negeri.

"Bukan hanya permasalahan pasar ekspornya sedang lesu ya, kalau pasar ekspor sedang lesu kan tentu harusnya pasar dalam negerinya diprotect kan logikanya seperti itu that's a logic thinking aja ketika industri dalam negeri tidak bisa Menemukan pasar global karena pasar global lesu ya dia harus bisa masuk ke pasar domestik dengan nyaman karena Yang jadi taruhan kita kan adalah tenaga kerja," ucapnya.

"Jadi ya itu saya kira itu suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8," tutupnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Sritex Blak-blakan Permendag 8 Bikin Bisnis Tekstil RI Nyungsep

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular