Target 100 Hari Kerja, Bahlil Bakal Izinkan Swasta Garap Proyek Jargas

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 29/10/2024 21:20 WIB
Foto: Efrem Limsan Siregar

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun regulasi terkait pembangunan Jaringan Gas (Jargas) Sambungan Rumah (SR) bagi pihak swasta.

Adapun, proyek ini akan menggunakan skema kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dengan target realisasi peraturan dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur KPBU dalam proyek Jargas ini masih memerlukan revisi.


"Perpres itu kita jadikan target 100 hari Kabinet Merah Putih. Jadi 100 hari Kabinet Merah Putih, revisi perpres sudah harus jadi," ujar Laode di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Laode menegaskan bahwa revisi dilakukan untuk memasukkan komponen KPBU, yang saat ini belum tercantum dalam regulasi yang berlaku. Sebagaimana diketahui, saat ini pembangunan Jargas sebagian besar masih dibiayai oleh APBN dan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kalau sejauh ini, seperti yang saya bilang tadi kan, kita pengembangannya itu baru APBN sama badan usaha. Badan usahanya pun BUMN. Artinya, pemerintah masih mengambil peran besar. Daya tarik untuk membangun itu belum besar," katanya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri