
Kemlu Kutuk Israel Larang Lembaga PBB UNWRA di Gaza

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset). Ini terkait larangan kegiatan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA)).
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/10/2024), Kemlu RI menyebut larangan kegiatan UNRWA di Israel berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza. Wilayah itu kini dalam pendudukan Tel Aviv.
"Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB," sebut Kemlu melalui postingan media sosial X.
"Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya," tambah keterangan tersebut.
"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina," tegas Kemlu.
Sebelumnya, Parlemen Israel menyetujui UU yang melarang UNRWA bekerja di wilayah Israel. Undang-undang ini tetap disahkan Israel pada Senin (28/10/2024) waktu setempat, meskipun ada keberatan dari Amerika Serikat (AS).
UU ini disetujui Para legislator Israel meloloskan undang-undang tersebut dengan 92 suara mendukung dan ada 10 suara menentang. Menurut para ahli, larangan terhadap badan PBB tersebut akan menjadi pukulan bagi kerja kemanusiaan di Gaza jika diterapkan.
UNRWA sendiri adalah badan penerima mandat PBB. Ini ada untuk memainkan peran dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article TKI Rentan Human Trafficking, Kemlu Keluarkan Jurus Ini