Afsel Bawa Bukti Baru Genosida Gaza oleh Israel, Isinya Mengerikan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) menyodorkan bukti bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, Palestina, kepada Mahkamah Internasional (ICJ), Senin (28/10/2024). Hal ini terjadi setelah Negeri Nelson Mandela itu menggugat Tel Aviv karena dugaan kegiatan keji itu.
Mengutip Anadolu Agency, bukti-bukti itu dibawa langsung oleh Presiden Afsel Cyril Ramaphosa. Secara detail, bukti tersebut dirinci dalam lebih dari 750 halaman teks, yang didukung oleh sejumlah petunjuk dan lampiran lebih dari 4.000 halaman.
"Peringatan tersebut, sebagaimana dikenal dalam bahasa hukum, mencakup bukti baru bahwa Israel telah melanggar konvensi genosida dengan mempromosikan penghancuran warga Palestina yang tinggal di Gaza, membunuh mereka secara fisik dengan berbagai senjata pemusnah massal, dan merampas akses mereka terhadap bantuan kemanusiaan," ucapnya.
"Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan untuk memajukan tujuan Israel untuk mengurangi jumlah penduduk Gaza melalui kematian massal dan pemindahan paksa warga Palestina," tambahnya.
Ramaphosa mengatakan pengajuan bukti tersebut dilakukan tepat saat Israel mengintensifkan pembunuhan warga sipil di Gaza dan saat ini juga diduga akan bergerak dengan manuver serupa di Lebanon.
Sementara itu, Israel selaku pihak termohon, akan mengajukan tanggapan atas bukti baru tersebut paling lambat 28 Juli tahun depan.
Afsel mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berpusat di Den Haag pada akhir tahun 2023. Negara itu Israel, yang telah tanpa henti mengebom Gaza sejak Oktober lalu, gagal menegakkan komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus tersebut di ICJ, yang memulai sidang terbuka pada bulan Januari.
Pengadilan tinggi pada bulan Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan. Ini adalah ketiga kalinya panel yang beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah pendahuluan yang berupaya mengakhiri serangan di wilayah itu, yang saat ini menewaskan 42 ribu warga sipil.
"Bukti akan menunjukkan bahwa yang mendasari tindakan genosida Israel adalah niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel untuk mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri, dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida," ungkap Ramaphosa lagi.
"Kehancuran dan penderitaan itu mungkin terjadi hanya karena meskipun ada tindakan dan intervensi ICJ dan berbagai badan PBB, Israel telah gagal mematuhi kewajiban internasionalnya."
(luc/luc)