
Geger! Kejagung Sita Uang Eks Pejabat MA Hampir Rp 1 T dan Emas 51 Kg
Kejagung mencatat Zarof kerap menerima gratifikasi saat menjadi pejabat di MA pada periode 2012 sampai 2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penangkapan terhadap Zarof Ricar selaku mantan pejabat Mahkamah Agung. Penangkapan dilakukan di Bali, Kamis (24/10/2024) pada pukul 22.00 WITA (Ist/HO via CNBC Indonesia)

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka Lisa Rachma (LR) yang diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur. Ronald terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera. (Ist/HO via CNBC Indonesia)

Lisa diketahui berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof. Ronald sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, keputusan tersebut telah dianulir. (Ist/HO via CNBC Indonesia)

Kejagung mencatat Zarof kerap menerima gratifikasi saat menjadi pejabat di MA pada periode 2012 sampai 2022. Dia diduga menerima gratifikasi urusan perkara-perkara di MA dalam bentuk berbagai mata uang, dari rupiah, dolar AS hingga mata uang asing lainnya. (Ist/HO via CNBC Indonesia)

Jika dikonversi, menurut Kejagung, nilainya mencapai Rp 920 miliar. Ini belum termasuk logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus. (Ist/HO via CNBC Indonesia)