Kejagung mencatat Zarof kerap menerima gratifikasi saat menjadi pejabat di MA pada periode 2012 sampai 2022. Dia diduga menerima gratifikasi urusan perkara-perkara di MA dalam bentuk berbagai mata uang, dari rupiah, dolar AS hingga mata uang asing lainnya. (Ist/HO via CNBC Indonesia)