
Bahlil "Tendang" 12 Perusahaan dari Daftar Penerima Gas Murah Industri

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut belasan perusahaan dari daftar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. Ia beralasan bahwa pencabutan itu didasari oleh perusahaan yang sudah masuk kategori 'mapan', dalam artian sudah memiliki sistem yang dikategorikan bagus termasuk dari sisi pendapatannya, sehingga tidak memerlukan bantuan gas murah dari pemerintah.
"Jadi gini, HGBT itu diberikan pada perusahaan-perusahaan yang membangun penciptaan nilai tambah dan bisa dikatakan pionir dan mempunyai daya ungkit ekonomi. Nah yang sudah terlalu banyak dan saya lihat fs-nya (feasibility study) sudah bagus dan nilai profitnya sudah bagus dan nilai keekonomiannya sudah bagus dan sudah profit ya," sebut Bahlil usai acara Rakornas REPNAS 2024 di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Keputusan pencabutan HGBT itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Sebaliknya, pemerintah mulai mengalihkan fokus pada perusahaan yang belum bagus dengan tujuan mendorong perusahaan ini bisa berkembang lewat gas murah industri.
"Boleh dong negara memberikan HGBT ke yang fs (kelayakan)-nya belum bagus," sebut Bahlil.
Mengenai jumlah perusahaan yang dicabut gas murahnya, Bahlil belum bisa memastikan. Namun keputusan itu berdasarkan evaluasi pemerintah
"Saya belum baca baik ya, tapi ada yang dievaluasi," ujarnya.
Berikut daftar 12 perusahaan yang dicabut dari penerima HGBT:
1. PT Pupuk Kalimantan Timur
2. PT Indo Bharayat Rayon
3. PT Sulindafin
4. PT Arbe Styrindo
5. PT Nippon Shokubai Indonesia
6. PT Daya Satya Abrasives
7. PT Asia Citra Pratama
8. PT Toyogiri Iron Steel
9. PT Gordaprima Steelworks
10. PT Ispat Panca Putera
11. PT Intan Havea Industry
12. PT Shamrock Manufacturing Corpora.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga Jelaskan Nasib Usulan Menperin 24 Industri Dapat Gas Murah
