Satu Per Satu Koperasi Dihapus, di Era Jokowi "Lenyap" 79.369 Unit
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan, dalam 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), permodalan koperasi mengalami peningkatan sebesar Rp53,51 triliun. Disebutkan, permodalan koperasi yang sebelumnya Rp200,66 triliun pada tahun 2014 lalu, kini sudah mencapai Rp254,17 triliun di tahun berjalan 2024.
Tak hanya itu.
Dengan penataan yang dilakukan selama 1 dekade terakhir, jumlah koperasi di Indonesia menyusut sampai 79.369 unit.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan pihaknya dalam jangka waktu 10 tahun ini memang fokus terhadap pembenahan kualitas koperasi, khususnya koperasi sektor riil sebagai sektor yang memiliki koefisien tumbuh tinggi dan memiliki potensi nilai tambah yang besar.
Adapun koperasi-koperasi yang dianggap sudah tidak aktif diproses untuk dihapus dan dibubarkan secara kelembagaan. Hal itu yang menyebabkan jumlah koperasi mengalami pemutakhiran, yakni 209.488 unit pada tahun 2014, menjadi 130.119 unit pada tahun 2023.
"Jumlah koperasi mengalami pemutakhiran dalam jangka waktu 10 tahun, yakni 209.488 unit pada tahun 2014 menjadi 130.119 unit pada tahun 2023. Meski menurun dari segi jumlah, tetapi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun," kata Ahmad dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Sementara itu, Ahmad mengatakan dalam rangka menciptakan ekosistem perkoperasian yang lebih berpihak dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan bisnis dan zaman, Kemenkop UKM juga telah melakukan sejumlah transformasi regulasi.
Pertama, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian.
"Berupa kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan tumbuh besar, penerapan koperasi multi pihak terutama bagi pelaku start-up, profesional, dan generasi muda. Selanjutnya, penerapan tata kelola yang baik (good cooperative governance), perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah," ujarnya.
Katanya, sejak tanggal 19 September 2023 lalu telah disampaikan Surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI, dan saat ini masih menunggu penjadwalan pembahasan di Komisi VI DPR RI.
Kedua, penguatan pengawasan koperasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, penguatan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang saat ini berjumlah 1.822 orang, dan penerbitan Surat Edaran (SE) kepada koperasi untuk melakukan penilaian mandiri koperasi.
Ketiga, Penerbitan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, sebagai salah satu pilihan kelembagaan koperasi berbasis kelompok.
"Ini merupakan salah satu regulasi agar koperasi terus diminati serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat," ucap dia.
Keempat, penerbitan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan, dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi tenaga kerja bongkar muat.
Kelima, penerbitan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagai upaya pemurnian koperasi dan perlindungan masyarakat yang salah satunya mengatur batas bunga simpanan dan pinjaman koperasi.
"Dari 52.508 koperasi yang termasuk dalam jasa keuangan dan asuransi, sebanyak 30.200 koperasi telah melakukan pernyataan mandiri dan saat ini sedang proses verifikasi lapangan oleh PT. Surveyor Indonesia," ungkapnya.
Keenam, penerbitan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Kebijakan Akuntansi Koperasi dalam rangka memberikan pedoman dan panduan penyusunan laporan keuangan bagi koperasi.
"Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga terus mengawasi proses penyelesaian kasus delapan koperasi bermasalah. Pasca berakhirnya masa tugas Satgas Koperasi Bermasalah, Kementerian Koperasi dan UKM telah menggantinya dengan Tim Pendamping dan Pemantau Koperasi Bermasalah. Melalui tim tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mendampingi dan memantau proses pembayaran pada tiap kasus, dimana dari total tagihan sebesar Rp26 triliun telah dibayarkan sebesar Rp3,4 triliun," pungkasnya.
(dce)