Ternyata Begini Cara Benih Lobster Diselundupkan ke Luar Negeri
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 13,2 miliar atau . Adapun penggagalan penyelundupan BBL ini dilakukan di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipunk menyebut modus yang digunakan oleh pelaku penyelundupan berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menggunakan kapal yang tidak biasa atau menggunakan kapal cepat.
"Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengandaskan kapalnya di sebuah pulau, kemudian pelakunya melarikan diri. Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13,2 miliar," kata Ipunk dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (10/10/2024).
Dalam penindakan tersebut, katanya, pelaku berhasil melarikan diri sementara barang bukti lainnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepasliarkan di perairan Kepulauan Riau, dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam milik Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
"Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
(dem/dem)