Internasional

Geger Korupsi Singapura, Eks Menteri Nebeng Jet Pribadi Dibui 12 Bulan

sef, CNBC Indonesia
03 October 2024 19:50
Menteri Perhubungan Singapura, S. Iswaran. (Roslan RAHMAN / AFP)
Foto: Eks Menteri Perhubungan dan Transportasi Singapura, S. Iswaran (Roslan RAHMAN / AFP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan menteri Singapura S Iswaran dijatuhi hukuman 12 bulan penjara. Ini terkait gratifikasi yang diterima pria 62 tahun itu, senilai S$403.300 (Rp 4,8 miliar).

Ia mengaku bersalah seminggu yang lalu setelah dua dakwaan awal korupsinya diubah. Ia diyakini telah menerima hadiah selama tujuh tahun dari pengusaha yang dianggapnya sebagai teman-teman, mulai dari tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi.

Mengutip laman Singapura, Channel News Asia (CNA), Hakim Vincent Hoong dalam putusannya, mengatakan tindakan mantan menteri transportasi itu mencederai kepentingan dan kepercayaan publik. Sejumlah faktor semakin membertakannya.

"Menurut saya, sudah sepantasnya menjatuhkan hukuman yang berat," katanya.

Hakim Hoong mengatakan Iswaran menduduki jabatan eksekutif tingkat tertinggi. Sehingga transaksi bisnis dalam kasus tersebut "merupakan kepentingan publik yang luas".

"Semakin besar kepentingan publik, semakin besar pula kerugiannya," jelasnya.

Oleh karena itu, tambahnya, kesalahan Iswaran lebih tinggi karena ia telah menjabat sebagai menteri selama enam hingga 10 tahun saat pelanggaran tersebut dilakukan. Ia menemukan bahwa Iswaran telah bertindak dengan sengaja.

"Di mana ia memperoleh 10 tiket Green Room senilai S$42.265 untuk Grand Prix Formula 1 Singapura 2017 dari Tuan Ong, karena ia secara khusus meminta barang-barang tersebut," katanya menyebut seorang pengusaha Malaysia yang berbasis di Singapura Ong Beng Seng.

"Iswaran juga telah bertindak dengan sengaja untuk perjalanan Singapura-Doha, mengambil cuti pribadi yang mendesak untuk menikmati perjalanan dengan semua biaya ditanggung", kata Hakim Hoong.

"Ia menyalahgunakan jabatannya ... mengetahui bahwa Tn. Ong memiliki hubungan yang sangat dekat dengan tugas resminya," ujarnya lagi.

Sebelumnya pengacara utama Iswaran, Davinder Singh, telah mengajukan tuntutan tidak lebih dari delapan minggu penjara. Sementara Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong meminta hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.

Pengacara Iswaran sendiri meminta agar hukuman penjara ditunda hingga 7 Oktober. Iswaran katanya akan menyerahkan diri pada pukul 16.00 di Pengadilan Negeri hari itu.

Meski begitu, dirinya juga menyebut kemungkinan banding. Iswaran tetap bebas dengan jaminan sebesar S$800.000 untuk sementara waktu.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Tiba di Singapura, Paus Fransiskus Keliling Naik Mobil Golf

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular