Jangan Keliru! Ini Syarat dan Cara Refund E-Meterai

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
09 September 2024 09:00
Meterai elektronik (e-meterai). (Tangkapan Layar peruridigit)
Foto: Meterai elektronik (e-meterai). (Tangkapan Layar peruridigit)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah membeli e-meterai, namun tidak bisa menggunakannya karena eror bisa mengajukan pengembalian dana atau refund.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang menjadi lembaga penerbit e-meterai di laman meterai-elektronik.com.

"Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-meterai Anda," tulis Peruri di akun Instagramnya, dikutip Senin, (9/9/2024).

"Jangan khawatir untuk sobat CASN yang telah berhasil melakukan pembelian e-meterai pada website meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana," lanjut Peruri.

Adapun, Peruri menyebut ada sejumlah langkah dan syarat untuk melakukan refund ini. Berikut adalah syarat dan caranya:

-Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi
-Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender
-Dana yang dikembalikan sejumlah 100% dikurangi biaya transfer

Perlu diketahui, pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan di laman meterai-elektronik.com. Di laman itu, pemilik e-meterai harus mengisi sejumlah data untuk mengajukan pengembalian. Berikut ini adalah data yang harus dilampirkan.

-Nomor handphone
-Nama
-Bukti pembayaran
-Sisa kuota saat ini
-Nomor invoice yang dibatalkan


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BKN Umumkan Peserta CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Konvensional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular