
Perhatian! Ini 5 Ciri Rokok Ilegal, Jangan Keliru

Jakarta, CNBC Indonesia - Maraknya rokok ilegal memicu kerugian negara yang tidak sedikit. Bahkan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 40 triliun pada 2023. Agar masyarakat tidak lagi terkecoh dengan rokok ilegal, Bea dan Cukai memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan ada lima ciri rokok ilegal yang bisa dikenali dengan jelas oleh pelanggan.
Ciri rokok ilegal yang pertama adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Encep mengatakan rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.
"Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya. Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan," kata Encep dikutip dari pernyataan resmi Bea Cukai, dikutip Jumat (30/8/2024).
Ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.
"Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut," jelas Encep.
Ciri ketiga, rokok dengan pita cukai bekas pakai. Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain.
"Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai," kata Encep.
Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Pahami bahwa kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya. Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.
"Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya," ungkap Encep.
Encep pun menegaskan desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.
Jika menemukan rokok ilegal di pasaran, Encep meminta masyarakat segera lapor ke Bea Cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Cukai Rokok Naik Tiap Tahun, Petani Tembakau Teriak!