Harga Batu Bara Domestik & Ekspor Beda Jauh, MIP Bisa Jadi Solusi?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
28 August 2024 17:10
A worker operates a loader to transport coal at a port in Qingdao, Shandong province, China April 9, 2018. REUTERS/Stringer
Foto: REUTERS/Stringer

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai rencana pembentukan lembaga pungut salur iuran perusahaan batu bara atau Mitra Instansi Pengelola (MIP) bisa menjadi solusi dari jauhnya perbedaan harga batu bara yang dijual untuk domestik dengan harga batu bara yang dijual untuk ekspor.

Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli mengungkapkan perbedaan harga antara harga batu bara untuk domestik dengan harga batu bara untuk ekspor bisa mencapai lebih dari US$ 200 per ton. Dia menilai jika MIP sudah mulai diaplikasikan, maka hal itu bisa menjaga agar perbedaan harga tersebut tidak terlalu jauh.

"Mengenai aplikasi dari MIP ini memang kami dari pengusaha batubara itu menunggu kapan ini bisa diimplementasikan untuk menjaga supaya disparitas harganya tidak terlalu tinggi," jelas Rizal kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Rabu (28/8/2024).

Rizal menyebutkan hingga saat ini para pengusaha pertambangan batu bara di Indonesia masih menunggu penerapan MIP di Indonesia. Namun, Rizal mengatakan dasar hukum perihal MIP hingga saat ini pemerintah bahkan belum meresmikan aturannya.

"Nah, namun tidak gampang untuk mengaplikasikan ini karena memang harus ada koordinasi antara kementerian. Kemudian sistemnya pun harus disiapkan. Dan regulasi, contoh misalnya Perpres (Peraturan Presiden), sampai saat ini kan belum ada Perpres," lanjutnya.

Tidak hanya melalui Perpres, lanjut Rizal, dia mengatakan bahwa belum ada aturan lainnya seperti melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) maupun dari Keputusan Menteri Keuangan.

"Kalau regulasi itu tidak disiapkan dengan baik ini tentu saja tidak akan bisa jalan. Dan masih menunggu waktu penyelesaian daripada regulasi tersebut," tambahnya.

Padahal, Rizal klaim para pengusaha batu bara sudah siap untuk mengaplikasikan MIP jika berlaku di dalam negeri.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM mengungkapkan pelaksanaan skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) menunggu lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, saat ini semua Kementerian terkait sudah memberikan paraf di dalam draft Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya mengatur terkait kegiatan pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara. "Iya, tapi kan perpresnya belum ditandatangani. Tapi udah diparaf nih sama semua (menteri)," kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/8/2024).


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bakal Kena Iuran Baru, Ini yang Jadi Perhatian Pengusaha Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular