Jokowi Buka Peluang Swasta Kelola Monas, Ada yang Mau?

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
28 August 2024 17:00
Pengunjung menyaksikan tayangan video mapping di kawasan Monas Jakarta Indonesia pada 23 April 2023. Bertepatan dengan libur Idul Fitri, Pemprov DKI Jakarta menggelar Pekan Kegiatan Monas 2023 yang ditandai dengan tayangan video mapping. (Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency via Getty Images)
Foto: Pengunjung menyaksikan tayangan video mapping di kawasan Monas Jakarta Indonesia pada 23 April 2023. (Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan skema pembiayaan baru proyek infrastruktur, yaitu skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS). Lewat skema ini, swasta dapat menjadi pengelola Barang Milik Negara (BMN), seperti bandara, pelabuhan hingga tak terkecuali aset negara seperti Monumen Nasional (Monas).

"Kalau yang ada pengelolaan pembiayaan ya bisa aja, artinya kan ada nilainya di situ, dijadikan skema pembiayaan untuk maintenance dan perawatan," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara peluncuran skema pembiayaan itu di Jakarta, Rabu, (28/8/2024).

Susiwijono mengatakan swasta dapat mengelola BMN tersebut dengan melakukan pembayaran di muka (upfront payment). Menurut dia, dalam hal pengelolaan itu, pihak swasta hanya sebagai pemegang konsesi. Namun, kata dia, kepemilikan BMN ini tetap di tangan pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Hanya konsesi operasionalnya asetnya tidak bisa dialihkan," kata dia.

Pengelolaan BMN kepada pihak swasta ini bisa dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang pembiayaan infrastruktur melalui HPT. Aturan pelaksana Perpres ini akan diterbitkan oleh Kemenko Perekonomian dan juga Kementerian Keuangan.

Lebih jauh, HPT atau LCS sendiri merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrasturktur BMN atau aset BUMN. Tujuan dari pengelolaan ini agar investasi dari swasta dapat meningkatkan efisiensi, fungsi operasional dan perbaikan aset.

Pendapatan dan hasil pengelolaan aset nantinya dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan fungsi operasional infrastruktur sejenis dan membangun infrastruktur lainnya.

Skema ini dilakukan dengan pertama transfer hak pengelolaan atau konsesi oleh pemerintah atau BUMN ke pihak swasta untuk mengembangkan, mengoperasikan dan memelihara aset tersebut. Sebagai imbalannya, pemerintah dan BUMN akan menerima pembayaran di muka selama konsesi.

Selanjutnya biaya modal (capex) biaya operasional (opex) selama masa konsesi akan menjadi tanggung jawab pemegang konsesi. Sehingga akan meringankan beban pemerintah. Sebaliknya sebagai pemegang konsesi, maka Badan Usaha Pengelola Aset akan bisa memperoleh pendapatan dari hasil pengelolaan aset.

Perlu dicatat HPT bukanlah privatisasi, karena pemerintah tetap merupakan pemilik aset BMN tersebut.


(Rosseno Aji Nugroho/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besok Kirab Bendera Merah Putih Dari Monas Hingga IKN, Ini Rutenya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular