Nyontek Australia, Jokowi Mau Ajak Swasta Kelola Pelabuhan & Bandara

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
28 August 2024 15:05
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (Dok. Kemenko Perekonomian)
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (Dok. Kemenko Perekonomian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Presiden Joko Widodo merilis skema baru mengenai pelibatan swasta dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Salah satu skema yang ditawarkan adalah Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema ini dimungkinkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang pembiayaan infrastruktur dengan melalui HPT. Dia mengatakan skema ini merupakan pembiayaan kreatif yang dapat mengurangi beban APBN untuk pembangunan infrastruktur.

"Tentu ini mendukung visi Indonesia maju mencapai rasio infrastruktur stock sebesar 49% dari PDB," kata Airlangga dalam acara peluncuran skema ini, di Jakarta, Rabu, (28/8/2024).

Airlangga mengatakan skema HPT dilakukan dengan mengoptimalisasi barang milik negara dan aset milik BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. HPT, kata dia, juga dikenal sebagai aset recycling. Skema pembiayaan ini telah dilaksanakan di beberapa negara, seperti oleh Australia di tahun 2014 di Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney.

"HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang telah dilaksanakan oleh Australia di tahun 2014 antara lain di pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney," kata dia.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijanto Moegiarso menambahkan skema pembiayaan ini dapat dilakukan di proyek-proyek pemerintahan maupun BUMN yang sudah selesai. Dia mengatakan swasta dapat terlibat untuk mengelola Barang Milik Negara (BMN) itu dengan cara melakukan pembayaran di muka.

"HPT konkretnya nanti untuk beberapa yang brownfield yang sudah operasional, beberapa project itu nanti bisa digunakan untuk dapat upfront payment, pembiayaan di muka," kata dia.

Dia mengatakan pembayaran tersebut nantinya akan digunakan untuk pengembangan kawasan maupun proyek Infrastruktur lainnya. Dia mengatakan pengelolaan sebuah BMN akan lebih hemat dengan melibatkan swasta.

"Artinya operasionalnya kan ada nilainya di situ, dijadikan skema pembiayaan misalkan untuk maintenance atau perawatan," katanya.

Merujuk pada Perpres 66 Tahun 2024 ada sejumlah infrastruktur yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh swasta dengan mekanisme ini. Berikut daftarnya.

a. infrastruktur transportasi yaitu kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;

b. infrastruktur jalan tol;

c. infrastruktur sumber daya air;

d. infrastruktur air minum;

e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;

f. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;

g. infrastruktur telekomunikasidaninformatika;

h. infrastruktur ketenagalistrikan;

i. infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan;

j. infrastruktur kesehatan;

k. infrastruktur kawasan;

f. infrastruktur pariwisata;

m. infrastruktur gedung perkantoran pemerintah;

n. infrastruktur perumahan.


(Rosseno Aji Nugroho/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Tunjuk Airlangga & Duo Srikandi Urus Nasib RI di OECD

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular