Jokowi Desak DPR Soal Aturan yang Bakal Bikin Nangis Koruptor
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati keputusan DPR untuk tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Pilkada. Namun dia juga meminta DPR memiliki sikap tegas serupa terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Harapannya itu bisa diterapkan untuk hal-hal lain. Hal-hal yang mendesak misal RUU Perampasan Aset juga sangat penting, untuk mengatasi korupsi di negara kita juga bisa diselesaikan," kata Jokowi melalui akun Instagram dikutip CNBC Indonesia, Rabu (28/8/2024).
Ini bukan pertama kalinya Presiden Jokowi mengungkit tentang nasib pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara pada April 2024, Jokowi juga pernah menyinggung RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi saat itu, sebagaimana dikutip Senin (13/5/2024).
Jokowi mengatakan pemerintah sebenarnya sudah mengirimkan surat persetujuan dimulainya pembahasan. Namun, hingga sekarang surat itu masih bertepuk sebelah tangan.
"Kita tahu kita telah mendorong Undang-Undang Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana," katanya.
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset adalah aturan yang didesain pemerintah untuk menyediakan cara bagi negara merampas aset yang diperoleh dengan melanggar hukum. Jokowi telah melayangkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR sejak 4 Mei 2023 sebagai tanda restu dimulainya pembahasan RUU tersebut. Namun, hingga kini proses pembahasan di DPR belum juga dimulai.
(rsa/haa)