Terima Putusan DPR Soal RUU Pilkada, Jokowi Ungkit RUU Perampasan Aset

Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak membahas Revisi Undang-undang Pilkada. Sehingga keputusannya menyesuaikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jokowi ini sesuai dengan aspirasi yang sudah disampaikan oleh publik melalui aksi di berbagai wilayah tanah air.
"Iya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik," kata Jokowi melalui akun Instagram dikutip CNBC Indonesia, Rabu (28/8/2024)
Meski demikian, Jokowi berharap hal serupa juga diterapkan pada UU lain yang mendesak. Salah satunya RUU Perampasan Aset yang sudah dikirimkan Jokowi beberapa bulan lalu, namun belum dibahas DPR.
"Harapan itu bisa diterapkan untuk hal-hal lain. Hal-hal yang mendesak misal RUU Perampasan Aset juga sangat penting, untuk mengatasi korupsi di negara kita juga bisa diselesaikan," jelasnya..
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Desak DPR Soal Aturan yang Bakal Bikin Nangis Koruptor
