Terungkap! Alasan Minuman Berpemanis Kena Cukai 2025

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 27/08/2024 07:55 WIB
Foto: Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah menargetkan penerimaan dari sisi cukai mencapai Rp 244,1 triliun atau tumbuh 5,9% dari outlook 2024. Salah satu strategi yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah menyebut kebijakan ekstensifikasi ini masih akan dilakukan secara terbatas. "Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat," dikutip Senin (26/8/2024).

Pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan. Industri akan didorong untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.


"Sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM)," sebut pemerintah.

Pemerintah menyadari implementasi pengenaan cukai MBDK memiliki risiko terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Namun, risiko tersebut dinilai amat kecil. Sebaliknya, pemerintah menilai manfaat penerapan cukai ini akan lebih banyak.

"Pengenaan cukai MBDK dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan Indonesia," sebutnya.

Selain itu, pengenaan cukai ini juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas SDM Indonesia. "Risiko implementasi keberlanjutan reformasi dan penerapan cukai MBDK tersebut di atas perlu dimitigasi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi dan komitmen pemerintah dalam penguatan perlindungan sosial," kata pemerintah.


(rsa/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Batal Berlaku di 2025