
ESDM Bakal Keluarkan Aturan Baru Soal Tata Cara Pensiun Dini PLTU

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan tengah menyusun peta jalan atau road map untuk penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat atau pensiun dini. Road map tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan berdasarkan hasil studi yang pihaknya lakukan, terdapat 13 unit PLTU yang berpotensi dimatikan operasinya lebih awal. Adapun 13 unit PLTU ini memiliki kapasitas sebesar 4,8 gigawatt (GW) dengan 66 juta ton CO2.
"Di list itu sudah kita identifikasi banyak tuh urutan-urutannya. Nah ini nanti berikutnya gini. Berikutnya kami akan mengeluarkan dalam bentuk Kepmen. Untuk road map retirement PLTU," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Rabu (21/8/2024).
Meski tidak membeberkan secara detail rincian 13 PLTU yang dimaksud, namun ada beberapa nama-nama PLTU yang disebut Eniya. Misalnya seperti PLTU Suralaya di Banten, PLTU Paiton di Jawa Timur dan PLTU Ombilin di Sumatra Barat.
"Nah kalau yang sekarang dibahas itu yang kayak Suralaya, Paiton. Itu termasuk di dalam 13 list itu. Kayak Ombilin di Sumatera. Kalau kita suggest Ombilin itu termasuk yang tercepat dimusnahkan aja bisa itu," ujarnya.
Di samping itu, Eniya membeberkan dari 13 unit PLTU tersebut, beberapa diantaranya apabila dibiarkan saja sebetulnya juga akan mati dengan sendirinya pada 2030. Karena itu, pihaknya memilih skema coal phase down. Dalam skenario ini, operasi PLTU akan dibiarkan hingga berakhirnya kontrak jual beli listrik.
"Karena memang ada umur-umur yang sudah tua. Memang ada. Yang kalau istilahnya Pak Menteri itu natural, pensiun secara natural. Ini dibiarkan juga pensiun. Itu sebelum 2030 ada list-nya itu," ujarnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Vietnam Bakal Ikut Jejak RI Suntik Mati PLTU 100 Mega Watt
