
Freeport Bakal Diperpanjang Seumur Cadangan, Ini Kata Bahlil

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembahasan terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041 hampir selesai.
Hanya saja, ia menilai bahwa dalam proses pembahasan tersebut, PTFI cukup lambat. Terutama dalam menyiapkan beberapa persyaratan yang menjadi poin dalam negosiasi.
"IUPK Freeport sekarang sudah hampir selesai, tapi Freeportnya agak lambat. Lambat dalam menyiapkan berbagai syarat yang menjadi negosiasi. Termasuk negosiasinya dengan BUMN belum selesai. Jadi jangan tanya pemerintah terus, tanya Freeport juga," kata Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Senin (19/8/2024).
Sebelumnya Bahlil mengatakan setidaknya terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi Freeport agar mendapatkan perpanjangan tersebut. Di antaranya yakni membangun smelter baru di Fak-Fak, Papua dan penambahan saham Indonesia sebesar 10 persen di PTFI.
"Sudah 1 tahun lebih pembahasannya. Nah di dalam perpanjangan itu, kita minta salah satu diantaranya adalah penambahan saham untuk negara dan harus membangun smelter di Papua," kata Bahlil dalam Program Economic Update CNBC Indonesia, Kamis (1/8/2024).
Bahlil lantas menyayangkan terealisasinya pembangunan Smelter milik PTFI yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Oleh sebab itu, ia pun mendorong agar Freeport kembali membangun smelter baru di Papua.
"Jangan bahan bakunya di Papua, smelternya di Gresik. Gimana sih ini? Untung dulu waktu penempatan Gresik jadi tempat pembangunan smelter, saya belum jadi di BKPM. Kalau ada saya, oh belum tentu itu lolos. Pasti gue debat. Ini yang orang Papua bilang, tulis lain, baca lain, bikin lain. Itu kayak begini ini," kata Bahlil.
Seumur cadangan
Pemerintah sebenarnya menjamin kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan peraturan anyar ini, di antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Di dalam Pasal 195B ayat 1 disebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri.
b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia.
d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
e. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
Lalu, pada ayat 2 dan 3 Pasal 195B tersebut berbunyi:
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Lobi 10% Saham Freeport Semurah Mungkin!
