Internasional

Bukan di Gaza, Israel Blak-blakan Ingin Caplok Wilayah Palestina Ini

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
15 August 2024 11:40
Warga Palesntina menyaksikan penghancuran rumah mereka yang dilakukan oleh militer Israel di Tepi Barat, Kamis (11/7/2024). (REUTERS/Mussa Qawasma)
Foto: Warga Palesntina menyaksikan penghancuran rumah mereka yang dilakukan oleh militer Israel di Tepi Barat, Kamis (11/7/2024). (REUTERS/Mussa Qawasma)

Jakarta, CNBC Indonesia - Israel berencana untuk mencaplok lagi wilayah Palestina sebagai bagian dari perluasan negara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan yang juga politisi sayap kanan Negeri Zionis, Bezalel Smotrich, dalam akun X nya, Rabu (14/8/2024).

Dalam keterangannya, Smotrich memaparkan sebuah peta yang berisi rencana perluasan di wilayah Tepi Barat, yang diakui dunia sebagai bagian dari Palestina, agar dapat menjadi bagian dari pemukiman baru. Secara rinci, lahan yang akan diambil memiliki luas 602 dunam atau 60,2 hektare.

"Garis biru sepanjang 602 dunam diterbitkan untuk pembangunan pemukiman Nahal Heletz, di Gush Etzion, sekelompok pemukiman di Tepi Barat. Ini adalah tugas nasional untuk menghubungkan Yerusalem," tulisnya, dikutip Newsweek.

Nantinya, pemukiman Nahal Heletz ini berada dalam Situs Warisan Dunia UNESCO Battir. UNESCO menetapkan lokasi tersebut pada tahun 2014 karena "teras batu yang khas" dan irigasi tanaman anggur serta pohon zaitun.

"Tidak ada keputusan anti-Israel dan anti-Zionis yang akan menghentikan pembangunan permukiman. Kami akan terus melawan proyek berbahaya untuk mendirikan negara Palestina dengan menciptakan fakta di lapangan," tambahnya.

Smotrich sering menggunakan retorika anti-Palestina, seperti menyebut pendirian negara Palestina sebagai sesuatu yang berbahaya. Pekan lalu, ia dikecam oleh beberapa pemimpin internasional karena menyebut membuat warga Gaza kelaparan adalah sesuatu yang "dibenarkan dan bermoral".

Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat yang menyatakan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di Tepi Barat sejak 1967 adalah ilegal. Lembaga itu mendesak Tel Aviv untuk segera menghentikan semua permukiman baru, mengevakuasi para pemukim, dan memberikan ganti rugi.

Keputusan ICJ ini datang saat sedang berlangsungnya konflik selama 10 bulan antara Israel dan Hamas, yang telah menewaskan sekitar 40.000 warga Palestina, membuat lebih dari 2 juta orang mengungsi, dan meratakan sebagian besar wilayah Gaza

Meski begitu, tidak ada bentuk penegakan hukum atas pendapat tersebut. Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu malah menegaskan bahwa langkahnya untuk menganeksasi Tepi Barat sebagai bagian dari Israel adalah sesuatu yang sah.

"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, termasuk di ibu kota abadi kami, Yerusalem, maupun di Yudea dan Samaria, tanah air bersejarah kami," tegasnya di X.

"Tidak ada pendapat yang tidak masuk akal di Den Haag yang dapat menyangkal kebenaran sejarah ini atau hak hukum orang Israel untuk tinggal di komunitas mereka sendiri di tanah leluhur kami."


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Netanyahu Abaikan ICJ & AS, Israel Tak Akan Cabut dari Tepi Barat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular